Orang Biasa Bisa Pakai Pelat Nomor Dewa, Segini Harganya
100kpj – Pelat nomor pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai identitas kepemilikan kendaraan bermotor, makanya pada STNK terdapat pelat nomor kendaraan.
Di jalan raya, kita sering melihat kendaraan roda empat dengan pelat nomor khusus, seperti pelat nomor 'RF'.
Sebenarnya, pelat nomor RF merupakan nomor polisi (nopol) khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat.
Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkan pelat RF. Namun ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan. Masyarakat umum bisa beli pelat nomor RF seperti memilih pelat nomor cantik. Namun, ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka. Masyarakat biasa bisa 'membeli' pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut: 1. NRKB pilihan 1 (satu) angka - Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta 2. NRKB pilihan 2 (dua) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta - Ada huruf di belakang Rp 10 juta 3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta 4. NRKB pilihan 4 (empat) angka - Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta - Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Feri Amsari di Film Dirty Vote Pernah Singgung Maung Pindad Gara-gara Ini

Polisi: Pelat Nomor ZZ Bukan untuk Kendaraan Pribadi dan Mobil Mewah

Libur Tahun Baru Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Sampai 2024

Libur Natal Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
