Tidak Semua APAR di Mobil Baru Aman, Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik
100kpj – Untuk meninimalisir terjadinya kebakaran yang besar pada mobil, pemerintah menetapkan aturan baru agar semua mobil yang dijual dalam kondisi baru sudah dilengkapi APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mobil terbakar saat digunakan, diantaranya kesalahan modifikasi pada sistem kelistrikan, atau sektor dapur pacu. Hingga cacat produksi dari kendaraan tersebut.
Alat pemadam api yang digunakan pabrikan harus mengantongi sertifikas SNI. Berisikan dry chemical powder agar dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat.
Kandungan di dalam APAR tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan, dan area sekitar ketika digunakan untuk memadamkan api, sehingga aman untuk kendaraan.
Ada berbagai macam kebakaran yang dapat diatasi APAR, yaitu benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu, kemudian cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar pada benda kelistrikan.
Aturan yang mewajibkan mobil memiliki APAR tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, tentang fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor.
Sejak diberlakukan pada 18 Januari 2021, sejumlah produsen kendaraan mulai menyematkan APAR, namun sayangnya tidak semuanya sesuai standarisasi, karena sebagian besar memiliki tekanan yang tidak sesuai.
Hal itu diungkap saat Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) menggelar seminar bersama Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Joko Kusnantoro.
Selain itu hadir juga Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Achmad Wildan, dan Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector) Ludiatmo.
Melalui aturan yang ada, APAR di mobil memiliki masa kadaluarsa 8 tahun, dan tidak memerlukan perawatan khusus, karena tidak bertekanan.
Namun, menurut Investigator Senior KNKT Achmad Wildan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tidak menjelaskan bahwa APAR untuk kendaraan itu bertekanan, atau tidak.
Melalui SNI, tabung alat pemadam api itu harus diperiksa, atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya harus diganti setiap 1 tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan pada 7 November 2022 untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
Menurutnya dalan aturan itu intinya menekankan bahwa APAR kendaraan umum tidak bertekanan.
“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika tidak secara berkala diperiksa,” ujar Ahmad Wildan dikutip dari keterangannya, dikutip, Sabtu 26 Agustus 2023.

Tips Cara Merawat Mobil Matic Agar Tetap Awet

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Besok Pengguna Mobil Honda Siap Geruduk Makassar, Ada Apa?

Daftar Mobil Modifikasi Terbaik di Final BlackAuto Battle 2024

Honda dan Acura Unjuk Gigi di Pameran Modifikasi SEMA 2024, Siap Jual Part Racing HRC

Honda Culture Indonesia Hadirkan Mobil Ikonik dan Kompetisi Modifikasi

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Bukan Mobil Modifikasi yang Juara Utama di IMX 2024, Tapi Truk Kustom Toyota

Daftar Mobil Modifikasi Terbaik di IMX 2024

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
