Banyak Kasus Nopol Palsu, Tukang Pelat Nomor Bakal Dirazia Polisi
Kamis, 2 November 2023 | 16:30 WIB
“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.
Polisi berharap dengan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, dapat menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.
Pengguna pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Motonews
3 Juni 2024
Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil
18 April 2024
Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mobil
12 April 2024
Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Mobil
12 April 2024
Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Mobil
5 April 2024
Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
Terpopuler

Mobil
13 Mei 2025
Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Mobil
10 Mei 2025
Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Mobil
10 Mei 2025
Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil
10 Mei 2025
Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang

Mobil
9 Mei 2025