Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
Jika mau mendapat SIM lagi harus harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sementara pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan memutuskan memberikan batas waktu pencabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Sistem tilang poin tersebut terhubung dengan tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bisa mendeteksi wajah, alias face recotnition. Nantinya wajah yang terdeteksi oleh kamera canggih tersebut datanya tersimpan di TAR, atau Traffic Attitude Record.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
