Pemerintah Akhirnya Ringankan Pajak Mobil Listrik
Adapun Pasal 35 tetap mengatur kendaraan ramah lingkungan, namun bagi kendaraan flexy engine yang mampu menggunakan bahan bakar dari kombinasi minyak kelapa sawit atau bio fuel 100. PPnBM-nya dikenakan tariff 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 53 per tiga persen dari hara jual.
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah denga tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan baakr setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (re2)

Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Rinciannya

Wuling Percaya Diri Cloud EV Bisa Terjual 5.000 Unit di Tahun Ini

Mobil Hybrid Masih Mahal, Ini Daftar Model yang Paling Laku Menjelang Lebaran

Gak Mau Kalah Saing, Honda dan Nissan Kolaborasi Bikin Mobil Listrik

Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, BYD Bakal Sesuaikan Harga?

Sri Mulyani Gratiskan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor dan CKD, Cek Aturannya

Honda Mulai Produksi Mobil Hidrogen, Siap Dijual Tahun Ini

Tempat Pengisian Mobil Hidrogen PLN di Senayan Beroperasi Bulan Depan, Harga Lebih Murah

Daftar Mobil Listrik CBU yang Dijual di Indonesia, Apakah Dapat Insentif?

MG 4 EV dan ZS EV Diklaim Menikmati Insentif CKD Mobil Listrik

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
