Denda Rp91 Juta untuk Kendaraan yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki
Namun kebanyakan orang akan diberikan penalti sebesar 100 Pound Sterling untuk pelanggaran tetap atau setara Rp1,8 juta. Tapi hal tersebut bisa berubah atau meningkat hingga denda maksimal Rp91 juta kalau memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
“Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif,” tulis keterangannya.
Sebelumnya pada awal 2019 Kepolisian Inggris mencari pengendara mobil yang sudah mencipratkan atau membasahi tubuh seorang ibu di Cambridgeshire. Saat itu ibu-ibu tersebut sedang bersama kedua anaknya yang salah satunya ada di kereta bayi.
Menurut juru bicara Kepolisian Cambridgeshire kejadian tersebut berlangsung pada 4 Januari 2019. Ketika berada di dekat jalan dengan genangan air sepanjang 20 kaki, tiba-tiba mobil melahap jalan tersebut dan membasahinya ibu serta anak-anaknya.
Baca juga: Bukan Hanya Mobil, Pengendara Motor Juga Bakal Ditilang Elektronik
Polda Metro: Tilang Elektronik Ternyata Ampuh Bikin Ciut Pengendara

Water Hammer Ternyata Mengancam Motor Juga saat Banjir, Apa Itu?

Mobil Nekat Terabas Banjir Siap-siap Keluarkan Biaya Banyak Jika 5 Hal Ini Terjadi

Jangan Cemas, Lakukan Hal Berikut Ini Jika STNK dan BPKB Kena Banjir

Walau Pakai Asuransi, Mobil Jangan Asal Terjang Banjir

32 Jalan Raya di Ibu Kota Masih Banjir, Jakarta Barat Paling Banyak

Catat, Ini Kerusakan Yang Mengintai Motor Injeksi Jika Trabas Banjir

Banyak Kendaraan Terendam Akibat Banjir, Sekda DKI: Udah, Nikmati Saja

Agar Aman Berkendara Saat Hujan dan Banjir, Ikuti 8 Tips Ini

Jakarta Banjir, Ganjil Genap Tak Diberlakukan Hari Ini

Trik Jitu Agar Kendaraan Anda Lolos Menerjang Banjir di Jakarta

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
