Pasal Garasi Siap Diterapkan, Dishub: Awalnya Mau Denda Rp20 Juta
100kpj – Demi mentertibkan pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi, Pemerintah Kota Depok melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Pasal Garasi yang dikembangkan dari Peraturan Daerah (Perda) No.22 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penambahan aturan kepemilikan garasi mobil di Perda tersebut disahkan pada 8 Januari 2019. Targetnya akan mulai diberlakukan dua tahun setelah disahkan, atau awal 2022. Aturan ini akan diberlakukan di Depok.
“Denda itu sebanyak-banyaknnya Rp2 juta, diskusi awal memang sempat tercetus Rp20 juta. Tapi kita pertimbangkan banyak hal, kita lihat kemampuan dan alasan warga memiliki mobil, kita ambil lah sanksi administrasi Rp2 juta,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 13 Januari 2020.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, bagi pemilik mobil yang tinggal di daerah padat penduduk atau tidak ada lahan untuk parkir, bisa memanfaatkan penyewaan garasi. Maka sebelum aturan itu diterapkan Dishub akan mencari cara membuat kantong parkir.
“Nanti mudah-mudahan akan ada pihak-pihak tertentu (bisa kerja sama) misalkan ada pemilik tanah yang cukup luas untuk bekerja sama membangun lahan parkir untuk sewa menyewa. Tidak menutup kemungkinan seperti itu,” tuturnya.
Meski pemilik mobil memanfaatkan jalan di depan rumah yang berada di area komplek atau perumahan tetap tidak diperbolehkan. “Karena kita tidak ingin jalan dijadikan garasi, timbul konflik di tengah warga. Ada saja warga yang tidak berani menegur,” katanya.
Menurutnya kesalahan fatal beberapa pemilik mobil adalah, memanfaatkan lahan yang mereka punya hanya untuk bangunan rumah. Artinya tidak disediakan ruang untuk tempat parkir mobil, padahal jika ada garasi pribadi kendaraan akan lebih aman.
“Intinya Perda itu lebih kepada proses edukasi kepada warga, karena di samping ada kita ada orang lain juga di tengah masyarakat. Ketika kita mengusung Perda juga mendengar aspirasi warga, mekanisme yang bisa dilakukan seperti apa (salah satunya menyediakan lahan parkir),” tukasnya. (re2)
Baca juga: Pemilik Mobil Yang Tak Punya Garasi Siap-siap Denda Rp2 juta

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Punya Mobil tapi Tak Ada Garasi Bisa Kena Denda Rp2 Juta

Jok PCX Terkunci Karena Aki Lemah? Ini Solusi Gampang Biar Gak Pusing Sendiri!

Pernah Starter Vario Cuma Bunyi ‘Ceklek’? Ternyata Biangnya Bukan Aki, Tapi Ini!

Bongkar Mesin Supra X 125 Sendiri? Bisa Banget! Ikuti 11 Langkah Ini Biar Nggak Panik!

Motor Beat Tiba-Tiba Mogok? Begini Cara Baca dan Hapus Kode Rusaknya Tanpa ke Bengkel Mahal

Radiator Vario 125 Bocor? Ini Cara Ampuh Perbaiki Sendiri Tanpa ke Bengkel, Hemat Biaya!

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Handle Gas Terasa Berat? Ini Cara Bikin Enteng Tanpa Bikin Bahaya!

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
