Blue Bird Bantah Gelar Promo Mudik Sehat PSBB 2020
100kpj – Pemerintah sudah resmi menyatakan melarang para warganya untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2020. Ini sebagai langkah memutus penyebaran virus corona di Tanah Air.
Walau begitu, masih saja banyak pemudik nakal yang tetap melakukan mudik. Cara yang ditempuh bermacam-macam, mulai dari membuat surat izin palsu hingga kucing-kucingan dengan petugas polisi.
Baca Juga:
Anggota DPR Sesalkan Petugas Setop Kendaraan yang Pulang Kampung
Motor Jokowi Laku Rp2,5 M, Roy Suryo Tanya Kapan Jual Pesawat Presiden
5 TERPOPULER: Orang Jepang Bingung Lihat Innova, Modif Nyeleneh Pajero
Begitu juga dengan travel-travel gelap yang menyelundupkan para pemudik tersebut. Mereka menawarkan jasa antar mudik dengan tarif hingga empat kali lipat lebih mahal.
Tiap hari, petugas memergoki puluhan travel gelap berusaha melewati perbatasan wilayah dengan banyak cara. Tak hanya itu, VIVA juga melihat beredarnya selebaran promo mudik 2020, dengan menggunakan bus.

Baru Meluncur, Hyundai Kona Electric Jadi Taksi Bluebird

Bluebird Punya Taksi Listrik Baru yang Bisa Jalan Sejauh Ini Tanpa Perlu 'Ngecas'

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
