Pemilik Mobil di Jakarta Punya Aturan Baru di Saat PSBB Ketat
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat mulai hari ini, Senin 14 September 2020. PSBB jilid kedua ini akan berlangsung selama dua minggu.
PSBB ketat ini memberikan kembali beberapa aturan bagi para pengendara dan juga alat transportasi di Jakarta. Aturan ini pun wajib diikuti guna mendukung PSBB dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Keterlaluan! Viral Video Rombongan Sepeda Masuk ke Tol Jagorawi
Ini Aturan soal Kapasitas Kendaraan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bila kapasitas kendaraan akan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga akan ada pembatasan frekuensi dan armada.
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, kemarin.

Pengamat Ungkap Dampak Buruk Naiknya Pajak BBM di Jakarta , Harga BBM Non Subsidi Jadi Naik

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Anies soal Atasi Polusi di Jakarta, Prabowo: Susah Kalau Salahkan Angin

Mobil Ganjar, Anies, dan Prabowo Bakal Jadi Sorotan saat Debat Capres di KPU

Spek dan Harga Mobil Mewah Mercedes-Benz Sprinter yang Dipakai Anies-Cak Imin ke KPU

Walau Tilang Disetop, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Kata Heru Budi soal Tilang Uji Emisi di Jakarta Dihentikan Lagi oleh Polisi

Tak Konsisten, Ini Kedua Kalinya Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan di Jakarta

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
