Dear Polisi, Pemotor Pakai Knalpot Racing Jangan Disiksa Telinganya
100kpj – Video yang memperlihatkan para pemotor yang mendapat tindakan dari warga dan polisi viral di media sosial, tindakan dari warga dan polisi tersebut karena pemotor yang melakukan kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori), dianggap meresahkan warga.
Kabarnya video viral yang diunggah oleh akun Instagram febrian_222_, kejadiannya terjadi di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2020. Di beberapa video terlihat pemotor dihadang oleh warga dan polisi.
Para pemotor dianggap ugal-ugalan dan menimbulkan kebisingan akibat suara knalpot. Tak ayal bila beberapa knalpot racing menjadi sasaran, hingga ada motor sport yang knalpotnya digeprek pakai palu.
Bahkan dalam video slide kedua nampak pemotor tersebut tengah "disiksa" kupingnya. Mereka diminta jongkok di hadapan knalpot motornya, kemudian gas motor digeber agar merasakan juga kebisingan.
Berbeda dengan di Lembang, Satlantas Polresta Bandung juga melakukan penindakan pelanggar sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Hanya caranya tidak seperti yang dilakukan oleh polisi di Lembang.
Polisi di Satlantas Polresta Bandung, mengamankan 11 kendaraan roda dua yang memasang knalpot bising yang melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Kompol Erik, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin 4 Januari 2021.
Lebih lanjut Kompol Erik menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.
Nah, itu baru tindakan sesuai prosedur.
Baca juga: Resah dengan Sunmori, Warga Geprek Knalpot Motor Sport sampai Dipukul

Terbongkar! Trik Pasang Knalpot Motor Matic Anti Bocor: Jangan Salah Urutan!

Goyang Motor Saat Isi Bensin Benarkah Berbahaya? Jangan Kaget, Ini Faktanya!

Kenapa Knalpot Motor Sering "Nembak"? Berikut Bahaya dan Penyebabnya Terungkap!

Rahasia Bikin Knalpot Stainless Kinclong Tanpa Gores, Cuma Modal Cairan Ini dan Kuas Aja!

Bongkar Fakta Knalpot Bobokan, Kenapa Sering Ngempos Dibanding Aftermarket? Ini 3 Alasannya!

Suara Knalpot Tiba-tiba Berubah dan Berisik? Ternyata Ini Biang Keladinya dan Cara Mengatasinya!

Beat Karbu Keluarkan Asap Putih Menggumpal di Knalpot? Tenang, Ini Cara Mudah Mengatasinya!

Motor Mio Keluarkan Asap Knalpot yang Tidak Masuk Akal, Jadi Olok Oli, Begini Cara Memperbaikinya!

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
