Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi
Rabu, 20 Januari 2021 | 17:53 WIB
"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," kata Komjen Listyo Sigit.
"Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya," lanjut perihal produk pelayanan publik yang bisa dikirim langsung ke masyarakat.
Berita Terkait

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Mobil
20 Maret 2024
Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Motonews
11 Maret 2024
SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Motonews
1 Maret 2024
Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Motonews
23 Februari 2024
Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025