Pengendara Motor Listrik Harus Memiliki SIM C Khusus
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, meski peraturannya sudah diterbitkan namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati.
“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

AHM Boyong Jajaran Motor Listrik Jagoannya di IMOS 2024

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Daftar Motor Listrik yang Lebih Unggul dan Murah dari Honda Icon e: dan CUV e:

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Meski Kurang Laku, Honda Hadirkan 2 Motor Listrik Baru yang Lebih Mahal

Ada 4 Brand Motor Pendatang Baru yang Hadir di IMOS 2024

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
