Cara Hadapi Mata Elang atau Debt Collector yang Mau Sita Motor
Sementara itu, Mahkamah Konsitusi pada Januari 2020 telah mengeluarkan putusan yang menyebut kalau perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Aturan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020. Dalam aturan yang dikutip dari situs resmi MK, tertulis jika aturan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Sedangkan pada aturan baru, jika leasing ingin melakukan penyitaan, mereka mesti mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan.

Gara-gara Over Kredit Motor Ketua RT Masuk Penjara, Kok Bisa?

Klarifikasi Polisi soal Beri Kawalan Pemotor yang Dikejar-kejar Debt Collector

Viral Polisi Kawal Pemotor yang Dikejar-kejar Debt Collector, Korban: Motor Beli Cash

Cuci Gudang Motor Honda Banjir Diskon dan Gratis Cicilan Hingga 3 Kali

Lising Ini Tebar Promo dan Diskon Kredit Motor Honda di IMOS 2023

Kredit Motor Honda Minggu Ini Diganjar Diskon Rp5 Juta, Bukan Gegara eSAF

Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, Intip Skema Kredit Motor Listrik Honda EM1 e:

Kredit Mobil Nunggak Bisa Dikomunikasikan Sebelum Ditarik Lising

Viral Pemilik Motor Disetop Debt Collector padahal Beli Cash, Maka Lakukan Hal Ini

Motor Honda Banjir Promo di Bulan Ramadhan, Kredit Honda BeAT Dikasih Diskon Segini

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
