SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus, Ini Harga Bikin dan Perpanjangnya
"Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya," tambahnya.
Sementara itu, jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar biaya penerbitan/bikin SIM baru:
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
