Masih Bandel Pakai Strobo atau Sirine di Motor, Ini Hukumannya
Selasa, 9 Juli 2019 | 12:06 WIB
100kpj – Masih saja ada pengendara yang bandel memodifikasi motornya dengan memasangkan lampu strobo dan sirine. Padahal, jelas-jelas hal tersebut melanggar aturan lalu lintas karena bukan kendaraan khusus.
Sudah sering pihak kepolisian menindak motor-motor yang memasang strobo dan sirine. Biasanya, pengendara ditilang dan lampu strobo atau sirinenya dicopot paksa.
Polrestabes Bandung baru saja menindak pengendara NMax yang memakai strobo. Pengendara itu diketahui tengah melakukan pengawalan touring.
"Satuan lalulintas polsek Bojong loa kidul kembali mengamankan dan menilang pengendara yang melakukan pengawalan dan menggunakan sirine," tulis TMC Polrestabes Bandung di Facebook.
Perlu diketahui, pemakaian strobo dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berita Terkait

Tips & Trik
13 Mei 2025
Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Mobil
5 Desember 2024
Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Mobil
23 April 2024
Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Mobil
18 April 2024
Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mobil
12 April 2024
Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Mobil
12 April 2024
Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Mobil
1 April 2024
Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mobil
25 Maret 2024
Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025