IMI dan Kemenhub Siapkan Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia
100kpj – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa IMI dan Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Dalam pembahasan tersebut, IMI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. Ada tiga regulasi yang disiapkan. Pertama soal legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.
Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak. Menurut Bamsoet tak adanya regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri.
Alhasil, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.
“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober.
Bamsoet yang juga Ketua MPR R1, untuk regulasi kedua soal menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.

IMX 2024 Melebihi Target Bamsoet, Bukti Industri Modifikasi Mobil Tumbuh

Pameran IMX 2024 Bukan Sekedar Pameran, tapi Wadah Kreativitas

Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Libur Natal dan Cuti Bersama Selesai, Puluhan Ribu Mobil Masih Serbu Puncak Bogor

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
