3 Syarat Data Kendaraan Tak Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:46 WIB
Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
a. diblokir;
b. daIarn proses lelang; atau
c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan
berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Berita Terkait

Motonews
14 Desember 2024
Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Motonews
1 Maret 2024
Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Motonews
23 Februari 2024
Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Motonews
17 Februari 2024
Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Mobil
31 Januari 2024
Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Mobil
15 Januari 2024
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Mobil
21 Desember 2023
Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Tips & Trik
20 Desember 2023
Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025