Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu
100kpj – Hujan sudah mulai membasahi beberapa daerah di Indonesia termasuk Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
Pengendara sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti jas hujan.
Jika tidak membawa jas hujan, maka tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.
Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong.
Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Benarkah Tekanan Ban Harus Dikurangi Saat Hujan? Ini Faktanya!

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Jika Tak Mau Rusak, Cuci Langsung 7 Komponen Ini Usai Terkena Air Hujan

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
