Polisi Mempercepat Pencairan Uang Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja
Jumat, 2 Desember 2022 | 13:47 WIB
Jika meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk kendaraan darat, dan laut. Sedangkan untuk perawatan maksimal Rp20 juta, dan catat tetap maksimal Rp50 juta sama dengan santunan meninggal.
Kemudian untuk penggantian biaya penguburan Rp4 juta (tidak mempunyai ahli waris), manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Berita Terkait

Tips & Trik
23 Mei 2025
Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Sirkuit
6 Juli 2024
Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Patah Tulang dan Digia Terlempar

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tips & Trik
17 Mei 2024
Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil
19 April 2024
Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Sirkuit
15 April 2024
Gara-gara Ini Marc Marquez Jatuh di MotoGP Amerika Serikat saat Memimpin Balapan

Mobil
11 April 2024
Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025