Aksi Arogan Rombongan Harley-Davidson Terobos Lampu Merah, Ketum HDCI Minta Maaf
Aturan Lampu Merah
Seperti diketahui, lampu lalu lintas atau yang dikenal sebagai lampu merah memang memiliki fungsi sebagai pengurai kemacetan dan juga menertibkan lalu lintas pada persimpangan jalan. Maka itu, menerobos lampu merah adalah melanggar aturan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).
Pasal 104 ayat 4 huruf e berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).”
Dengan demikian, jika terdapat pengendara yang melanggar lampu merah, maka akan diberikan sanksi baik berupa pidana atau denda. Sementara itu, Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar lampu merah.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
