Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Kini Cuma KTP Doang, Cek Sisa Kuotanya
100kpj – Pemerintah kini telah resmi melonggarkan syarat penerima subsidi untuk pembelian motor listrik. Untuk bisa mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta, masyarakat cuma bermodalkan satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari situs resmi Kemenperin, Rabu 30 Agustus 2023.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” lanjutnya.
Jadi kini syaratnya diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Perubahan ini, demi mempercepat membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Sisa Kuota Subsidi Motor Listrik
Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan diskon Rp 7 juta motor listrik tahun ini mencapai 200 ribu unit. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2023. Sayangnya, sepi peminat karena syarat yang banyak.
Jika menilik pada situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit. Sejak pemerintah beri subsidi di 20 Maret 2023.
Tercatat baru ada 225 unit motor listrik subsidi yang disalurkan. Selain itu ada 549 unit sudah terverifikasi lewat biodata konsumen, STNK dan TNKB dan nantinya akan diajukan mendapatkan subsidi.
Di mana, saat ini proses pendaftarannya sudah mencapai 1.656 unit. Artinya, masih ada sisa kuota sebesar 197.570 unit bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari 200 ribu unit yang dialokasikan hingga akhir tahun.

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Handle Gas Terasa Berat? Ini Cara Bikin Enteng Tanpa Bikin Bahaya!

Pengguna Honda Vario Ingin Shockbreaker Nyaman? Ini Solusi Praktisnya!

Tips Turunkan Shockbreaker Honda Vario: Lebih Ceper Tanpa Korbankan Kenyamanan

Trik Es Batu: Bikin Shockbreaker Depan Empuk Tanpa Ambles!

Jangan Diremehkan! Ini 5 Penyebab Kebocoran Oli Shock

Cuma Modal Sabun dan Minyak Baru, Barang Bekas Langsung Kinclong Seperti Baru Dibeli dari Toko

Kampas Rem Depan Bunyi? Jangan Panik! Coba Dulu Cara Bongkar & Bersihinnya Sendiri di Rumah

RPM Motor Injeksi Naik Turun? Jangan Buru-buru Ganti ECU, Cek Filter Udara Dulu!

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
