Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Tertinggi di 10 Lokasi Parkir Ini
100kpj – Bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ini disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 September 2023.
Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat.
Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
Berikut 10 Lokasi Parkir Milik Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Standar Samping Bikin Shockbreaker Motor Bocor atau Rusak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Wohoo! Ini Cara Simpel Perbaiki Rem Parkir yang Keras!

Kemenhub Catat Sebanyak Ini Pemudik yang Pakai Motor Keluar Jabodetabek

Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit

Urgensi Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp6,3 Miliar oleh Dishub DKI Dipertanyakan

Anggarkan Rp6,3 Miliar, Ini Spesifikasi Harley-Davidson LiveWire yang Mau Dibeli Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta Belanja 5 Motor Listrik hingga Habiskan Dana Rp6,3 Miliar

Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Besok

Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia di Parkiran Usai Tertidur di Dalam Mobil

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
