Viral Polisi Sebut Motor Pengendara Ini Bodong Padahal Bawa STNK, Pahami Aturannya
100kpj – Viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan pemotor tengah diberhentikan oleh polisi. Keduanya terlibat adu argumen dikarenakan polisi itu menyebut motor si pengendara itu bodong atau tidak sah.
Seperti diketahui, motor bodong biasanya tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Selain itu juga tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu.
Namun dalam video yang dibagikan lewat akun Tiktok @chimoenk82, memperlihatkan polisi sedang merazia sejumlah motor. Nah si pemilik sekaligus perekam video itu, terlibat cek-cok dengan polisi.
Dia menolak pernyataan polisi bahwa motornya bodong. Sebab, menurut pengendara itu, motornya sah karena memiliki surat-surat seperti STNK, walaupun belum membayar pajak tahunannya.
"Motormu bodong," ucap polisi dalam video tersebut. "Enggak, kan ada STNKnya," timpal si pengendara.
"Tidak berlaku," jawab polisi lagi. "Kenapa tidak berlaku?," ucap pemotor bertanya. "Mati," tegas polisi.
Perlu diketahui, saat berkendara memang diwajibkan untuk selalu membawa STNK sebagai bukti sah memiliki kendaraan itu. Dilansir dari Satlantaskukar, Sabtu 9 Desember 2023, bahwa STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.
STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
Polisi Bisa Tilang yang Belum Bayar Pajak STNK
Brigjen Pol Aan Suhanan yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Polri, pernah menjelaskan pengendara dengan STNK mati bisa terkena tilang karena belum disahkan atau diperpanjang petugas. Menurutnya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan, seperti dilansir dari Antara.
Aan menuturkan bahwa itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.
"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujarnya saat masih menjabat Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Handle Gas Terasa Berat? Ini Cara Bikin Enteng Tanpa Bikin Bahaya!

Pengguna Honda Vario Ingin Shockbreaker Nyaman? Ini Solusi Praktisnya!

Tips Turunkan Shockbreaker Honda Vario: Lebih Ceper Tanpa Korbankan Kenyamanan

Trik Es Batu: Bikin Shockbreaker Depan Empuk Tanpa Ambles!

Jangan Diremehkan! Ini 5 Penyebab Kebocoran Oli Shock

Cuma Modal Sabun dan Minyak Baru, Barang Bekas Langsung Kinclong Seperti Baru Dibeli dari Toko

Kampas Rem Depan Bunyi? Jangan Panik! Coba Dulu Cara Bongkar & Bersihinnya Sendiri di Rumah

RPM Motor Injeksi Naik Turun? Jangan Buru-buru Ganti ECU, Cek Filter Udara Dulu!

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
