Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tulis aturan tersebut.
Merokok sambil mengendarai motor, atau mobil bukan hanya menghilangkan konsentrasi saat berkendara karena aktivitas tangan memegang rokok tersebut, namun ada kekhawatiran ke pengguna jalan lain.
Misalnya abu rokok, atau bara apinya tertiup angin dan mengenai pengguna jalan lain yang ada di belakang. Sementara untuk pengguna mobil apabila rokok itu jatuh di dalam kabin bisa membuat pengemudi panik dan hilang konsentrasi.
Selain itu, asap dari tembakau yang dibakar juga bisa dihirup oleh penumpang mobil dan membuat mereka menjadi perokok pasif yang juga berisiko menderita penyakit gangguan pernapasan.
Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.
Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Handle Gas Terasa Berat? Ini Cara Bikin Enteng Tanpa Bikin Bahaya!

Pengguna Honda Vario Ingin Shockbreaker Nyaman? Ini Solusi Praktisnya!

Tips Turunkan Shockbreaker Honda Vario: Lebih Ceper Tanpa Korbankan Kenyamanan

Trik Es Batu: Bikin Shockbreaker Depan Empuk Tanpa Ambles!

Jangan Diremehkan! Ini 5 Penyebab Kebocoran Oli Shock

Cuma Modal Sabun dan Minyak Baru, Barang Bekas Langsung Kinclong Seperti Baru Dibeli dari Toko

Kampas Rem Depan Bunyi? Jangan Panik! Coba Dulu Cara Bongkar & Bersihinnya Sendiri di Rumah

RPM Motor Injeksi Naik Turun? Jangan Buru-buru Ganti ECU, Cek Filter Udara Dulu!

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
