Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah
100kpj – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 2025. Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo,melansir Antara, Senin 9 Desember 2024.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal itu sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tambahnya.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menuturkan bahwa kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 persen tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Terhadap siapa yang dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucapnya.
Khusus kendaraan bermotor, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Jenis kendaraan apa saja yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Mengacu pada pasal 22 dan 23, ini kategori motor mewah:
Pasal 22
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagia tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mobil mewah berdasarkan pasal 2:
(1). Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- a. 15% (lima belas persen);
- b. 20% (dua puluh persen);
- c. 25% (dua puluh lima persen); atau
- d. 40% (empat puluh persen),
- tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 40% (empat puluh persen);
- 50% (lima puluh persen);
- 60% (enam puluh persen); atau
- 70% (tujuh puluh persen),
Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen. Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif 95 persen.

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Handle Gas Terasa Berat? Ini Cara Bikin Enteng Tanpa Bikin Bahaya!

Pengguna Honda Vario Ingin Shockbreaker Nyaman? Ini Solusi Praktisnya!

Tips Turunkan Shockbreaker Honda Vario: Lebih Ceper Tanpa Korbankan Kenyamanan

Trik Es Batu: Bikin Shockbreaker Depan Empuk Tanpa Ambles!

Jangan Diremehkan! Ini 5 Penyebab Kebocoran Oli Shock

Cuma Modal Sabun dan Minyak Baru, Barang Bekas Langsung Kinclong Seperti Baru Dibeli dari Toko

Kampas Rem Depan Bunyi? Jangan Panik! Coba Dulu Cara Bongkar & Bersihinnya Sendiri di Rumah

RPM Motor Injeksi Naik Turun? Jangan Buru-buru Ganti ECU, Cek Filter Udara Dulu!

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
