Siapa Saja Sih yang Berhak Mengawal Ambulans?
Minggu, 8 Desember 2019 | 17:58 WIB
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait

Mobil
31 Mei 2024
Suzuki Carry Ambulans Jadi Andalan Basarnas dan Tim Penyelamat Amerika

Mobil
12 Februari 2024
Klarifikasi Menteri yang Mobil Mewahnya Viral Ngekor Ambulans Biar Tak Kena Macet

Motonews
1 Februari 2024
Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi

Mobil
30 Januari 2024
Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Motonews
14 Desember 2023
Ini Pelanggaran yang Bikin Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang di Jaksel

Motonews
14 Desember 2023
Klarifikasi Polisi Viral yang Tilang Motor Pengawal Ambulans di Jaksel

Mobil
6 Desember 2023
Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Mobil
20 Juli 2023
Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Motonews
30 Juni 2023
Viral Video Relawan Jatuh dari Motor saat Mengawal Ambulans, Netizen: Banyak Gaya

Tips & Trik
20 Desember 2022
Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025