Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun
Selasa, 4 Februari 2020 | 11:00 WIB
Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Berbomotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ). Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000 ATAU Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.
Berita Terkait

Tips & Trik
12 Mei 2025
Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Tips & Trik
12 Mei 2025
Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Motonews
19 Maret 2024
Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

Tips & Trik
28 Februari 2024
Awas Tergelincir, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Gaya Berkendara saat Hujan

Motonews
5 Februari 2024
Netizen Kaget Dengar Omelan Emak-emak Bawa Motor Usai Diduga Nyenggol Fortuner

Motonews
1 Februari 2024
Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi

Motonews
11 Januari 2024
Tak Cuma Mobil, Motor Juga Bisa Mengalami Aquaplaning

Tips & Trik
8 Januari 2024
Masuki Musim Penghujan, Pilih Jas Hujan Ponco atau Setelan untuk Pemotor?

Motonews
28 Desember 2023
Terungkap, Ini yang Bikin Helm Arai Bisa Mahal Harganya
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025