Ingat Lho Pakai Helm tapi Tidak Ada Logo SNI Bisa Dipenjara
100kpj – Saat berkendara motor, banyak pengendara yang memilih bergaya tanpa mengindahkan keselamatan. Sebut saja dengan tidak mengenakan helm, padahal helm itu memiliki peran besar untuk keselamatan saat berkendara.
Sebagai perangkat keselamatan helm memiliki dua fungsi yaitu untuk menahan benturan langsung, sementara fungsi yang kedua adalah meredam dan menyerap energi kejut secara sempurna.
Fungsi kedua lebih penting, karena baik helm untuk harian maupun helm standar balap harus bisa melakukan kedua fungsi ini agar melindungi kepala dengan aman, artina pakai helm ini bukan sekadar menghindari hukuman petugas, melainkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.
Tapi pakai helm juga tidak boleh asal, karena jika dilihat dari segi hukum, tak hanya tidak memakai helm saja yang melanggar aturan tetapi helm dengan tidak ada logo SNI nya juga bisa melanggar hukum.
Aturannya sudah jelas yakni diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor, (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Kalau ada yang melanggar pihak kepolisian tak akan segan-segan untuk menindak dengan berdasarkan aturan sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan. (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Benarkah Helm Full Face Berisiko Cedera Lebih Parah? Ini Faktanya!

Harga Terjangkau Helm Motor Buatan India Curi Perhatian di Indonesia

Helm Sultan Diganjar Promo di IMHAX 2024, ada Arai yang Harganya Rp58 Juta

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Tak Sekedar Menyediakan Kebutuhan Para Bikers, Riderspot pun Wadahi Komunitas Motor

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Helm SMK Stellar Sport Terbaru Meluncur di IIMS 2024, Pakai Double D-Ring

Gak Nyangka, Cuma Segini Harga Helm yang Digunakan Gibran dan Istrinya

Shinya Nakano Legalisir Helm Arai Langka yang Cuma Ada di Indonesia

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
