Divonis Sekongkol Atur Harga Skutik, Honda Bersikeras Tak Bersalah
100kpj – Kasus kartel skutik 110-125cc yang melibatkan Yamaha-Honda kembali menggema. Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan dua jenama asal Jepang itu.
Putusan yang terpantau terbit 23 April 2019 di situs MA itu, bernomor 217 K/pdt.Sus-KPU/2019, dan diadili oleh Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrun Rabain. "Tolak," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Putusan MA sekaligus menguatkan vonis yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut baik PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terbukti bersalah di mana terlibat persekongkolan mengatur harga skutik kelas bawah demi meraup keuntungan.
Terkait hal ini, AHM pun angkat suara. Menurut General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin, pihaknya bersikukuh menolak tuduhan kartel yang dialamatkan pada Honda.
Kata Muhib, pihaknya sejauh ini telah bersaing di pasar secara sehat, tanpa terlibat pengaturan harga dengan siapa pun termasuk dengan pesaingnya, Yamaha.
"Kami menghormati putusan MA ini. Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya," kata Muhib dalam pesan singkatnya kepada 100KPJ, Senin malam, 29 April 2019.
"Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami."
Muhib juga memastikan, agak janggal jika keduanya, baik Honda maupun Yamaha disebut-sebut kongkalikong mengatur harga skutik untuk meraup untung. Sebab, kata dia, keduanya terus bersaing secara ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk merebut hati konsumen.
"Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya KPPU memvonis bersalah Yamaha-Honda, Desember 2017 lalu terkait praktik kartel skutik 100-125cc. Yamaha-Honda disebut secara terbukti sekongkol mengatur harga skutik kelas bawah demi meraup keuntungan.
Keduanya kemudian diputus untuk membayar denda maksimal sebesar total Rp47,5 miliar. Yamaha diminta membayar denda Rp25 miliar, sementara Honda sebesar Rp22,5 miliar.

Perbandingan Mangkok Kampas Ganda Karpel NMAX: Kawahara DR vs Daitona 525

Kenali Perbedaan Mangkok Ganda Motor: Original Custom vs Racing RX7, Lengkap dengan Fungsi dan Cara

KPPU Mencium Dugaan Monopoli Oli Sepeda Motor

Divonis Sekongkol dengan Honda Atur Harga Skutik, Yamaha Merespons

Konsumen Dirugikan Kartel Yamaha-Honda, KPPU: Itu Bukan Urusan Kami

KPPU Duga Ada Industri Otomotif Lain yang Lakukan Kartel

Didesak Turunkan Harga Skutik, Honda: Itu Mustahil Kami Lakukan!

MA Vonis Yamaha-Honda Sekongkol Atur Harga Skutik

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Sensor TPS Bermasalah? Motor Brebet Bisa Jadi Tanda Gejalanya!

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
