Menhub dan Menkes Beda Paham soal PSBB, Jokowi Harus Turunkan Regulasi
100kpj – Pelaksana Tugas atau Plt Menteri Perhubungan Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menerbitkan aturan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diberlakukan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 hingga 14 hari setelahnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin 13 April 2020.
Baca juga: Luhut Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Kok Bertentangan dengan Permenkes?
Meski diperbolehkan, namun pengendara sepeda motor dan driver ojol yang ingin membawa penumpang harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Misalnya seperti mengenakan masker, sarung tangan, serta memastikan suhu tubuh dalam kondisi normal.
Permenhub 18/2020 tersebut tentu berseberangan dengan isi Peraturan Kementerian Kesehatan atau Permenkes 9/2020 yang melarang ojol menerima layanan angkut penumpang selama PSBB berlangsung. Bahkan, pihak aplikator juga telah menghapus sementara layanan tersebut dari aplikasi.

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Jokowi Tumpangi Mobil Listrik Mewah di Australia, Harga Rp2 Miliaran

Diam-diam Motor Listrik Asal India atau China Siap Produksi di RI

Anak Buah Bahlil dan Luhut Tegaskan Tahun Ini Ada Mobil Eropa Diproduksi Lokal

Anak Buah Luhut Sebut Baterai Nikel Buat Mobil Listrik Kelas Atas, Gimana LFP?

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
