Peraturan Menteri Luhut Bikin Bingung, Ini Solusi buat Ojol
100kpj – Sebagai Pelaksana Tugas alias PLT Menteri Perhubungan Indonesia, nama Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan. Saat ini pria yang lahir di Toba Samosir, Sumatera Utara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona.
Tapi, isi dari Peraturan Menteri Perhubungan itu masih membingungkan terkait isi di Pasal 11 Ayat 1 Poin C dan D, yang membahas tentang transportasi sepeda motor berbasis aplikasi, mengenai boleh atau tidaknya mengangkut penumpang.
Pada Poin C tertulis, "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang,". Sementara pada Poin D tertulis, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Nah, menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyampaikan, peraturan itu telah dikoordinasikan antara pihaknya dengan Kementerian Kesehatan.
Budi mengaku, peraturan tersebut pun saat ini belum diundangkan. Makanya jika nanti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 telah diundangkan dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang, tentu ada instruksi terhadap pihak aplikator.
Baca juga: Anies Izinkan Warganya Menggunakan Kendaraan Pribadi Saat PSBB

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Mau Motor Matic Tetap Ngacir? Catat Waktu Terbaik Servis CVT Biar Gak Jebol!

Gegara Ini Elon Musk Gak Mau Bikin Mobil Listrik Tesla di Indonesia

Pakai Baterai Lokal, Luhut Sebut Kona Electric Dibuat 50 Ribu Unit Per Tahun

Masih Ada Harapan Tesla Masuk RI, Luhut Binsar Pandjaitan Bilang Begini

Pengguna Mobil Wajib Tahu Jadwal Mudik yang Tepat Biar Gak Kejebak Macet

193 Juta Orang Pulang Kampung saat Lebaran, Menhub Larang Mudik Pakai Motor

Luhut: Pabrik BYD di Indonesia Mulai Dibangun Juli 2024

Mobil Listrik BYD Produksi di RI 2026 Sebanyak 150 Ribu Unit Per Tahun

Kabar Baru Soal Pabrik Mobil Listrik BYD di Indonesia

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
