Video Driver Online Diamuk Penagih Hutang karena Telat Bayar 3 Bulan
100kpj – Aksi kekerasan kembali dilakukan oleh oknum penagih hutang atau debt collector yang mau merampas kendaraan debitur kredit kendaranan bermotor. Kali ini korban adalah seorang pengemudi taksi online di Jakarta.
Debt collector diketahui sebenarnya dilarang untuk merampas kendaraan atau melakukan kekerasan pada debitur. Terlebih di masa pandemi corona ini, instruksi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan sudah melarang kegiatan debt collector di masa ini.
Baca Juga:
Politisi Gerindra Ngamuk & Berkata Kasar saat PSBB, Cuma Punya 1 Mobil
Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi
Gadis 11 Tahun Jadi Korban Usai Hand Sanitizer Meledak dalam Mobil
Tak terima rekannya jadi korban, puluhan driver online pun langsung melakukan aksi balas dendam. Mereka mendatangi kantor perusahaan pembiayaan U Finance di Tebet, Jakarta Selatan Rabu 13 Mei 2020 sore WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartoni mengungkapkan laporan terkait penganiayaan tersebut sudah dibuat di Polsek Tebet. Korban pun sudah menjalani visum saat ini.
"Ada diduga korban penganiayaan diduga oleh salah satu karyawan (debt collector) U Finance," ujar Budi dikutip dari laporan tvOne, Kamis 14 Mei 2020.

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
