Menanti Kapan Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta Berlaku
Senin, 8 Juni 2020 | 10:18 WIB
Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
Berita Terkait

Mobil
18 April 2024
Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mobil
13 April 2024
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mobil
5 April 2024
Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Mobil
2 April 2024
Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Mobil
1 April 2024
Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Mobil
1 April 2024
Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Mobil
28 Maret 2024
Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Mobil
18 Maret 2024
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Mobil
15 Maret 2024
Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Mobil
6 Maret 2024
Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2024, Cek Skemanya
Terpopuler

Motonews
21 Mei 2025
Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Motonews
20 Mei 2025
Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Motonews
14 Mei 2025
Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Motonews
14 Mei 2025
Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah

Motonews
13 Mei 2025