Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu
100kpj – Meski berbahaya, namun tak sedikit pihak yang masih nekat bermain ponsel atau HP saat sedang mengendarai sepeda motor. Padahal, selain memecah konsentrasi, melakukan hal tersebut juga bisa berdampak pada hilangnya keseimbangan pada kendaraan.
Dilansir dari laman Kemenhub, Selasa 16 Juni 2020, aturan mengenai larangan berkendara sambil main HP tertulis jelas di Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.
Baca juga: Banyak Pemotor Pakai Masker Tanpa Helm, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu
Sedang siapapun yang melanggar pasal tersebut, bisa dikenai hukuman pidana paling lama tiga bulan, serta denda maksimum Rp750 ribu. Berikut bunyi pasalnya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kendati aturan tersebut tidak baru, dan sudah disahkan sejak 11 tahun lalu, namun dalam praktiknya, masih banyak yang melakukan pelanggaran. Selain anak muda dengan mobilitas tinggi, driver ojek online atau ojol juga sering menengok layar ponsel saat mengendarai motor. Tujuannya, untuk memantau pesanan atau melihat penunjuk arah.

Gak Banyak yang Tahu! Cara Ganti Oli Vario Lewat Filter Bikin Mesin Awet Buat Ojol dan Kurir

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Tenang Para Ojol, Proses Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Masih Lama Kok

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
