Honda BeAT Plat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Tertawa Ngakak
Bahkan videonya menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @jakarta.keras. Dalam tayangan itu terlihat petugas kepolisian sempat tertawa saat melakukan penilangan, serta berbicara Bahasa Thailand kepada pemilik Honda BeAT tersebut.
“Motor Thailand ini, swadikhap,” ujar salah satu polisi yang memegang selembaran kertas tilang.
Diketahui, kesalahan dari pemilik Honda BeAT tersebut adalah menggunakan pelat yang tidak sesuai aturan di dalam negeri. Denda yang dilimpahkan kepada pemiliik motor tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Motor Beat Tiba-Tiba Mati di Jalan? Ini Penyebab Paling Umum yang Sering Dianggap Sepele Banget!

Jangan Keliru! Setelan Angin yang Tidak Pas Bikin Honda Beat Brebet

Anti Gredek! Mangkok Ganda Kartel Kasar Solusi Ampuh untuk Motor Matic Harian? Ini Faktanya!

Cara Murah Perbaiki Starter Motor Honda Beat yang Ngelos

Avanza Masih Jadi Mobil Bekas Paling Diminati di Balai Lelang, Kalau Motor?

AHM Resmi Luncurkan Honda Beat Terbaru dengan Keyless Mulai Rp18 Jutaan, Apa Ubahan Lainnya?

Honda Beat Jadi Motor Favorit yang Diincar Maling, Fitur Keamanannya Kurang?

Kaget Lihat Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Cara Diler Genjot Penjualan di Awal 2024, Bagi-bagi Mobil dan Motor

Honda Supra X Terbaru Resmi Meluncur Seharga Rp24 Jutaan, Lebih Irit dari Beat

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
