Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun, Bagaimana Penjelasannya?
100kpj – Sales Executive PT Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol sempat mengatakan, membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan keliru. Itulah mengapa, pihaknya bakal menindak tegas para penjual bensin eceran.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali ke konsumen sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” ujarnya beberapa bulan lalu, dikutip dari Wartaekonomi.
Ia menjelaskan, siapapun yang memperjualbelikan kembali BBM ke konsumen bakal dikenai hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar. Hal itu tertulis dengan jelas di Undang-undang yang sama pasal 53.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya. Baik bagi keselamatan penjual BBM itu ataupun terhadap orang lain. Kecuali (dijual) di daerah yang jauh dari SPBU,” terang Benny.
Ia menganggap, jika banyak masyarakat yang membeli bensin di SPBU untuk dijual kembali secara eceran, maka konsumen yang sungguh-sungguh ingin mengisi BBM di SPBU, pasti bakal kesulitan. Sebab, bisa jadi stoknya habis.

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Pertalite Mulai Hilang Perlahan di SPBU Pertamina, Ini BBM Penggantinya

Daftar Harga BBM Pertamina Menjelang Lebaran April 2024

Pembelian Bensin Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini, Cuma Kendaraan Tertentu

Daftar Lengkap Harga BBM di Indonesia per 1 Maret 2024, Banyak yang Naik

Pemobil Murka Isi BBM Rp50 Ribu tapi Indikator Bensin Tak Naik, Ini Kata Pakar

Intip Garasi Ahok yang Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Gak Punya Mobil?

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Februari 2024, Banyak yang Naik

Ini Pemenang Balap Simulator MotoGP yang Raih Jutaan Rupiah dan Tiket ke Mandalika

Bukan Cuma Mobil, Ini Daftar Motor Hidrogen ada Yamaha, Kawasaki, Hingga TVS

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
