Aturan Sepeda Terbit, Main Sepeda Enggak Boleh Sembarangan
Rambu-rambu tersebut nantinya akan terpasang pada jalur khusus sepeda seperti, jalur sepeda yang berbagi dengan kendaraan bermotor lainnya, jalur sepeda menggunakan bahu jalan, jalur sepeda yang khusus berada pada badan jalan, jalur sepeda khusus yang terpisah dengan badan jalan.
Kelengkapan Bersepeda
Dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 juga diatur kelenggkapan sepeda kesiapan fisik, hingga fitur dan aspek kelengkapan dan keselamatan pada sepeda yang digunakan. Termasuk soal rem, lampu sepeda, bahkan hingga alat pemantul cahaya.
"Misalnya, kalau untuk sepeda jenis olahraga, pesepedanya itu harus dilengkapi helm. Tapi kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai helm juga enggak apa-apa," bilang Budi.
Sementara pada Bab II Pasal 2 menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan Meliputi memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Pemotor Kabur Usai Senggol Rombongan Pesepeda hingga Terluka, Awas Kena Pasal Ini

Viral Video Polisi Dibentak-bentak Pesepeda di Depan DPR, Ini Kronologinya

Pesepeda Diminta Tak Keluar Jalurnya, Polisi: Prioritaskan yang Cari Nafkah

Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta

Momen Dirlantas Polda Metro Tegur Keras Pesepeda Keluar Jalur di Sudirman

Walau Lampu Hijau, Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda Dinilai Melanggar

Bocah 16 Tahun Tabrak Rombongan Pesepeda Pakai Mobil Pikap

Daftar Harga Sepeda Polygon, Mulai dari MTB hingga Urban Bike

Gowes saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Saya Kandangkan Sepedanya!

Ducati Jual Sepeda Lipat Listrik Rp27 Jutaan, Apa Saja Kelebihannya?

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
