Warna Pelat Nomor di Indonesia Bertambah Satu, Sangat Spesial
100kpj – Pelat nomor kendaraan di Indonesia bertambah satu, jenis dibuat cukup spesial. Sebab peruntukannya untuk kendaraan bermesin bahan bakar listrik baik mobil atau motor.
Jenis warna pelat nomor di Indonesia ada bermacam-macam. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.
Baca Juga: Isi Bensin di Pagi Hari Takarannya Lebih Banyak? Cek Faktanya
Ini Warna Pelat Nomor untuk Kendaraan Listrik
Kemudian pelat nomor dengan dasar kuning disertai tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
Lalu dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Bocoran Mobil Baru Toyota di 2025 Ada Hybrid, EV dan Gazoo Racing

Gebrakan Neta di Tahun Depan demi Mendongkrak Penjualan di Indonesia

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Lebih Mahal Rp18 Jutaan Ini Ubahan Hyundai Kona Electric N Line

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Beli Mobil Listrik Wuling Menjelang Akhir Tahun Gak ada Ruginya, Kok Bisa?

BYD Catatkan 1.400 SPK Selama 10 Hari, Ini Model Terlarisnya

Lantaran Bentuknya Unik, Pengguna Mobil Listrik Ini Jadi Perhatian di Jalan

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Tahun Depan Mobil Listrik Aletra akan Dibuat di Purwakarta

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
