9 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 2020, Catat Jadwalnya
100kpj – Sejumlah provinsi memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Ada 9 provinsi yang menggelar ini, antara lain adalah Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera Barat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentunya cukup meringankan di masa pandemi covid-19. Namun, catat beberapa aturan dan syarat agar bisa menikmati kebijakan tersebut.
Baca Juga: Operasi Zebra Bakal Digelar Pekan Depan, Hindari 3 Pelanggaran Ini
Berikut Jadwal Pemutihan Pajak 2020 di 9 Provinsi
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020. Menariknya, dispensasi ini tak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. Tapi mengalami keterlambatan pembayaran terhitung 30 September 2020.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus, Jadi Gampang Koleksi Mobil?

Hari Ini HUT DKI Jakarta, Bayar Pajak Motor dan Mobil Gak Kena Denda Jika ada Tunggakan

Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB

Gak Nyangka, Ini Keuntungan Polisi Jika Pemilik Mobil atau Motor Bayar Pajak

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
