DKI PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan tapi Ingat Aturan Ini
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan ini berlaku selama 14 hari. PSBB Transisi dimulai sejak Senin 26 Oktober hingga November 2020. Keputusan ini dibuat demi mengantisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Mandalika Racing Team Indonesia Gaet Raffi Ahmad untuk MotoGP 2021
Ganjil Genap Ditiadakan, Tapi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apabila kasus meningkat secara signifikan, maka menarik rem darurat bisa kembali dilakukan dan Ibu Kota kembali masuk ke dalam tahap PSBB.
“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi,” ujarnya di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2024, Cek Skemanya

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
