Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu
(8) “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Mmotor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”
Sedang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan tersebut, hukuman yang bakal diterima tertuang di Undang-undang yang sama, Pasal 291 ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jika sudah mengetahui aturan tersebut, agaknya tak ada alasan lagi membawa penumpang tanpa pelindung kepala. Apalagi, penumpang tersebut merupakan anak-anak yang secara spontanitas belum punya refleksi sempurna. Sehingga saat terjatuh, risiko cederanya jauh lebih besar.

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Cuma di Negara Ini yang Dilarang Menggunakan Mobil Listrik

Motor Sering Diajak Hujan-Hujanan, Lakukan Trik Ini Biar Sepeda Motor tetap Awet

Trik Perawatan Agar Sepeda Motor Tidak Turun Mesin

Hal yang Sering Dilewatkan saat Merawat Motor Matik

Performa Motor Matic Melejit! Rahasia Keunggulan Roller Rata Dibanding Roller Silang

Tarikan Motor Scoopy Kasar? Ini Cara Gampang Ganti Kampas Ganda Biar Mesin Halus Lagi!

Vespa Matic Loyo? Ini Solusi Jitu Upgrade CVT untuk Tenaga Lebih Responsif!

Gas Brebet dan Boros? Cek Sensor TPS Honda Beat Kamu Sekarang!
