Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru
100kpj – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah dokumen sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, selain fungsi BPKB juga sebagai syarat pengurusan pajak kendaraan, karena penting sehingga BPKB wajib dijaga dan usahakan tidak hilang.
Namun jika BPKB hilang, pemilik kendaraan tidak perlu panik, karena pemilik bisa mengurus BPKB yang baru.
Seperti dikutip dari laman Daihatsu, ada beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus dibayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB.
Pertama, pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus BKPB yang hilang.
Syarat yang harus dipenuhi ialah melengkapi data, seperti siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor pemilik kendaraan.
Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB, dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik ke kantor polisi terdekat.

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Wuling Bagikan Ratusan Unit Mesin Mobil Buat Dibongkar Anak Sekolah

Sekarang Beli Mobil Bekas Online Gak Perlu Khawatir, Kok Bisa?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Terbang dari China Bos Chery Serahkan Mobil Buatannya ke Orang Indonesia

Cara Gampang Cek BPKB Asli atau Palsu saat Beli Mobil Bekas

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pengamat Sebut Tilang Uji Emisi di November Gak Efektif Tekan Polusi Jakarta

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
