Begini Cara Urus BPKB yang Hilang, dan Biaya Penerbitan BPKB Baru
Jangan lupa, untuk melakukan BAP secara singkat dari pihak kepolisian. Selain itu, membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar.
Ditambah, membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.
Setelah dirasa sudah memenuhi persyaratan kehilangan BPKB. Pemilik bisa melanjutkan proses mengurus dokumen tersebut di Samsat terdekat.
Caranya yakni mengisi formulir pemohonan dan isi data secara lengkap. Lanjut, menyerahkan syarat dokumen sebelumnya kepada pihak kepolisian.
Jangan lupa untuk membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit. Setelah itu, menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
Jika sudah, pemilik melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan simpan bukti pembayaran sebagai jamaninan saat mengambil BPKB baru.
Diketahui, pengambilan dokumen ini dilakukan di samsat yang sama saat mengajukan kehilangan BKPB.

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Wuling Bagikan Ratusan Unit Mesin Mobil Buat Dibongkar Anak Sekolah

Sekarang Beli Mobil Bekas Online Gak Perlu Khawatir, Kok Bisa?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Terbang dari China Bos Chery Serahkan Mobil Buatannya ke Orang Indonesia

Cara Gampang Cek BPKB Asli atau Palsu saat Beli Mobil Bekas

Pemprov DKI Tidak Melarang Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Masuk Ibu Kota

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pengamat Sebut Tilang Uji Emisi di November Gak Efektif Tekan Polusi Jakarta

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
