Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya
100kpj – Banyak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tak mengetahui jika bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung, termasuk kecelakaan lalu lintas. Lalu bagaimana syaratnya?
Seperti dikutip dari cuitan Twitter @blogdokter, disebutkan ntuk kecelakaan lalu lintas, ternyata yang menanggung biaya pengobatan tidak hanya Jasa Raharja. BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan manfaat pelayanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin yang bisa memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.
"Misalnya, pada kecelakaan lalu lintas di jam kerja, dan pasien tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Ketenagakerjaan/PT Taspen/PT Asabri sebagai penjamin kedua," tulisnya.
"Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas di luar jam kerja dan peserta terdaftar pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua," lanjutnya.
BPJS Kesehatan sendiri memang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja menghadirkan inovasi melalui Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Di mana, memudahkan peserta JKN mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di Polres terdekat. Salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.
BPJS Kesehatan ke depannya juga akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.
"Kelak, pihak faskes berkoordinasi dg petugas lapangan Jasa Raharja dan BPJS Kes terkait pnjaminan peserta sesuai ketentuan, brdasarkan Laporan Polisi. Jasa Raharja dan BPJS Kes akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yg berlaku pasca terbitnya Laporan Polisi," lanjut cuitan tersebut.
"Petugas fasilitas kesehatan akan memberikan informasi mengenai proses penjaminan KLL oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan kepada keluarga peserta sesuai dengan status klaim yang tertera pada menu monitoring jaminan pada aplikasi Vclaim," paparnya.
Klaim pengobatan BPJS:
1. Peserta Aktif BPJS Kesehatan
2. Kecelakaan Tunggal
3. Surat Keterangan dari Kepolisian
Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan Kerja
2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian
3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Jangan Salah! Behel Motor Bukan untuk Pegangan Saat Bonceng, Ini Fungsi Aslinya!

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Catat! Ini Cara Mudah Bedakan Busi yang Asli dan Palsu

Jangan Salah Pilih Kaca Film Mobil saat Musim Panas, Begini Dampaknya

Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Sebelum Beli Mobil Listrik Wajib Tahu 5 Tips Ini Biar Gak 'Nyesel'

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
