Bonceng Anak di Depan Berdampak Fatal, Bisa Meninggal Duluan
Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah memang sudah sesuai, karena motor memang diciptakan untuk mengangkut dua orang untuk keamanan.
“Karena motor adalah moda transportasi yang rentang dengan kecelakaan yang tidak mengenal kata stabil saat dia bergerak. Motor itu tidak memiliki safety sama sekali, tidak seperti mobiil ada crumble zone seperti bumper, ruang mesin dan lain-lain,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.
Lebih lanjut Jusri menjelaskan, ketika mobil mengalami benturan dari depan masih ada penahan yang harus melewati bumper depan, ruang mesin dan kerangka dari mobil tersebut. Penumpang dan pengemudi saat terjadi tabrakan masih lama mengalami benturan.
“Jadi ada zona time sebelum bersentuhan ke pengemudi atau penumpang di mobil. Tetapi kalau motor direct, full body contac, begitu nabrak langsung berhadapan dengan muka begitu terbalik badan langsung bersentuhan dengan aspal,” tuturnya.
Menurutnya kalau tolak ukurnya kepada orang yang hanya memiliki alat transportasi motor, dan harus mengangkut istri dan anaknya untuk berpergian, bukan menjadi alasan. Karena masih ada transportasi umum yang bisa mereka manfaatkan.
“Meski anak itu duduk di tengah otomatis kestabilan juga tetap berkurang. Kalau anak itu duduk di depan, ruang kendali terbatas untuk pengendaranya, dan kalau tabrakan anak itu akan jadi bumper, air bag atau bantalan,” lanjutnya.

Jangan Sampai Lakukan 5 Hal Ini saat Membonceng Anak Naik Motor

Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya

KPAI Soroti Pemudik Motor yang Membawa Anak Kecil

Kecepatan Sepeda Motor di Jalan Raya Dibatasi 50 Km/jam

Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda

Pelat Nomor Motor Ridwan Kamil Dipermasalahkan, Ini Aturan Pasangnya

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu

Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak Tanpa Helm Bisa Didenda Rp250 Ribu

Usai Bocah Viral, Giliran Anak SMA Bonceng 6 Orang Pakai Yamaha NMAX

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
