Menanti Kapan Aturan Ganjil Genap untuk Motor di Jakarta Berlaku
100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sistem ganjil genap tak cuma untuk kendaraan pribadi berupa mobil, tapi juga sepeda motor.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap motor. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.
Gubernur DKI, Anies Baswedan memutuskan untuk memasukkan sepeda motor, ke dalam jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya di Jakarta. Pembatasan itu diberlakukan, dengan menggunakan sistem ganjil genap.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku, masih menunggu informasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal kapan kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan. “Kami masih menunggu putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Kami belum tahu, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil-genap,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin 8 Juni 2020.
Sambodo menjelaskan, meski Pergub diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, namun hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta. “Ganjil-genap belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tambahnya.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Catat, Ini Jadwal One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap di Mudik Lebaran 2024, Cek Skemanya

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
