Pemprov DKI Resmi Naikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan 12,5 %
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2,5 persen. Sebelumnya BBN-KB di Ibu Kota hanya 10 persen, kini menjadi 12,5 persen dan mulai berlaku pada bulan depan.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lembar salinan peraturan daerah itu ditetapkan pada 7 November 2019 yang ditanda tangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Namun belum ditanda tangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Perda tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 November 2019. Artinya kenaikkan BBN-KB tersebut baru mulai diterapkan pada 11 Desember 2019, dan nantinya otomatis harga mobil dan motor lebih mahal.
Pertimbangan Pemprov mengkerek bea balik nama dirangkum jelas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2019. Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Implementasi tarif BBN-KB berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Beermotor belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tariff BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tariff BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan dianataranya mengatasi kemacetan lalu lintas, dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum,”.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB

Cuma Ini Motor Andalan Anies Baswedan Sejak Sekolah

Nunggak Pajak Kendaraan? Nih Pemutihan Pajak di Jakarta Diperpanjang

Segini Biaya Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru

Anies Baswedan Targetkan Jakarta Gelar Formula E di 2022

Sebelum Positif Covid-19 Harta Berjalan Wakil Gubernur DKI Mengejutkan

PSBB Total DKI Jakarta, Presiden Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan

Sekarang Ganti STNK 5 Tahunan Bisa Diurus dari Rumah

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
