MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
100kpj – Pada Januari 2020, dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa janggal dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).
Sebelumnya kedua mahasiswa fakultas hukum itu ditilang pada 8 Juli 2019, sekira pukul 09.00, oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi menilang keduanya karena tidak menyalakan lampu sepeda motornya di siang hari.
Eliadu mempertanyakan alasan polisi mewajibkannya menyalakan lampu. Padahal matahari sudah muncul, sehingga menyalakan lampu dirasa tidak diperlukan. Di atas kertas, aturan tersebut tertuang melalui Pasal 197 ayat 2, dan Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.
Berdasarkan salinan berkas permohonan yang dikutip situs MK, dua mahasiswa itu mempertanyakan kenapa Presiden Joko Widodo dibiarkan saat menaiki motor tanpa lampu yang menyala. Padahal, kata mereka, Jokowi selaku kepala pemerintahan ikut merancang UU tersebut, sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.
"Ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," sebutnya.
Contoh itu dia berikan pada Presidan Joko Widodo saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, yang tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang digunakannya, pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB lalu.
"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," katanya.

Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!

Intip Isi Garasi Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK, Koleksi Mobil dan Motor Tua

Lampu LED RTD by Rayton untuk Mobil dan Motor Hadir di GIIAS 2023, Apa Keunggulannya?

Gugatan Agar STNK Berlaku Seumur Hidup Resmi Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

4 Cara Mudah Bikin Mika Lampu Motor dari Buram Jadi Kinclong Lagi

Pihak Leasing Resmi Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewati Pengadilan

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
