MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, akhirnya MK secara tegas menolak permohonan kedua mahasiswa tersebut terkait anggapan kejanggalan pada UU LAJ yang mewajibkan masyrakat menyalakan lampu saat berkendara di siang hari.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman melalui Youtube seperti dikutip 100KPJ, Jumat 26 Juni 2020.
Menurutnya siang hari dimaknakan sebagai kondisi yang sudah terang, namun tidak diperlukan lagi pembagian pagi, siang, petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. MK menyatakan usulan pergantian siang hari menjadi sepanjang hari untuk kepasitan hukum.
Sementaa menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dmaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

Tambah Aksesori Listrik di Motor? Jangan Asal, Cek Dulu Beban Aki dan Jalurnya!

Lampu LED Variasi Redup di motor Beat Bohlam? Ternyata Ini Biang Masalahnya!

Lampu Motor Redup atau Sering Putus? Bisa Jadi Kiproknya Bermasalah!

Lampu Utama Motor Redup? Cek Sendiri Pakai Cara Manual Ini!

Lampu Indikator Injeksi Nyala Terus? Cek Solusi Praktisnya Di Sini!

Intip Isi Garasi Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK, Koleksi Mobil dan Motor Tua

Lampu LED RTD by Rayton untuk Mobil dan Motor Hadir di GIIAS 2023, Apa Keunggulannya?

Gugatan Agar STNK Berlaku Seumur Hidup Resmi Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

4 Cara Mudah Bikin Mika Lampu Motor dari Buram Jadi Kinclong Lagi

Pihak Leasing Resmi Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewati Pengadilan

Terungkap! Mengapa Motor Step-Through Ini Dijuluki 'Motor Bebek' di Indonesia? Ini Alasannya

Terkuak! Inilah Alasan Ilmiah Mengapa Lampu Sein Kendaraan Wajib Berwarna

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Model Terbaru dari Yamaha XSR 155, Menambah Kesan Stylish dan Gagah
